Mata Kuliah Ini Akan Mengantarkan Mahasiswa Untuk Mengenali Hukum Administrasi Negara Melalui Penjelasan Tentang:

1. Peristilahan dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

2. Landasan dan Aspek Normatif Hukum Administrasi Negara

3. Perbuatan Pemerintah

4. Keputusan Tata Usaha Negara

5. Instrumen Pemerintahan

6. Diskresi

7. Pengaturan Kebijakan

8. Pengadaan Barang dan Jasa

9. Pemberdayaan

10. Sanksi

11. Perlindungan Masyarakat

Hukum Administrasi pada dasarnya merupakan ranah hukum yang mengatur seluruh perbuatan pemerintah diluar perbuatan hukum eksekutif, yudikatif dan legislatif