Memberikan pengetahuan hukum dalam bidang perancangan Perundang-undangan, serta kemampuan berpikir logis dan sistematis yang berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan Perundang-undangan di Indonesia, sehingga mahasiswa diharapkan dapat memahami, mengerti serta mampu secara praktis menyusun dan merancang suatu Peraturan Perundang-undangan yang baik.