materi hukum pidana khusus yang akan disampaikan adalah mengenai tindak pidana korupsi, 2 (dua) sks dengan materi pokok a.l.UU TP korupsi yang digunakan, perbedaan hk.pidana khusus dengan KUHP, pengertian, unsur-unsur TP.Korupsi, paktor penyebab korupsi, akibat korupsi dan penanggulangan TP.korupsi.