Hukum Adat adalah salah satu hukum positif yang berlaku di Indonesia,  yang sampai sampai saat bedasar kan  Pasal 18 b. UUD dasar 1945 dinyatakan berlaku, selain itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan misalanya UU NO 1 tahun  1974 dan UU  Pokok Agararia  no 5 tahun 1960. Hukum Adat adalah salah satu suber hukum Nasional Indonesia.