Hukum Adat adalah salah satu hukum positif yang berlaku di Indonesia, yang sampai sampai saat bedasar kan Pasal 18 b. UUD dasar 1945 dinyatakan berlaku, selain itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan misalanya UU NO 1 tahun 1974 dan UU Pokok Agararia no 5 tahun 1960. Hukum Adat adalah salah satu suber hukum Nasional Indonesia.
- Pengajar: subanrio subanrio