1.   Kriminologi secara umum bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, termasuk trend kejahatan yang terus tumbuh dan berkembang di masyarakat nasional maupun internasional, terutama perkembangan trend kejahatan yang berbasis iptek, seperti cyber crime dan perdagangn orang sehingga diharapkan pada akhir kuliah mahasiswa dapat memperoleh pemahaman  mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik,  komprehensif dan holistik.

2.   Dengan perkembangan Kriminologi Tahun 60, khususnya tentang  Aliran Pemikiran Kriminologi Kritis yang mengarahkan studinya dalam mempelajari kejahatan sebagai konstruksi sosial, sehingga mahasiswa dapat mempelajari  proses-proses pembuatan undang-undang, penegakan hukum dan  bekerjanya hukum, yang sangat tergantung pada perilaku aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum.  Dengan demikian  mahasiswa diharapkan dapat memahami kondisi dan  realitas kejahatan dalam masyarakat secara kritis.