Mata kuliah ini menguraikan tentang kerangka dasar daripada bangunan Negara secara umum. Dalam perkuliahan ini dibahas mengenai Pengertian Ilmu Negara, Objek kajian Ilmu Negara, Hubungan dengan Disiplin Ilmu lain yang Berobjekkan Negara, Hakikat dan Unsur-unsur Negara, Teori Pembenaran atau legitimasi kekuasaan, Teori Tujuan dan Fungsi negara, Bentuk Susunan Negara dan Susunan Pemerintahan.

Materi-materi tersebut akan menjadi pioneer pengetahuan dari mata kuliah lainnya yang akan dipelajari pada semester selanjutnya seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional dll.