Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih
luas. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan
bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan
serta urusan pemilikan atas tanah. Namun Hukum agraria membahas materi yang lebih luas dari pada sekedar hukum tanah. Hukum agraria ialah suatu kaidah-kaidah hukum yang
mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk
tertulis maupun tidak tertulis.
- Pengajar: Sonia Ivana Barus