Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah. Namun  Hukum agraria membahas materi yang lebih luas dari pada sekedar hukum tanah. Hukum agraria ialah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.