Matakuliah pembaharuan hukum pidana bertujuan membangun sistem hukum pidana nasional Indonesia yang bedasarkan Pancasila dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang pada masyarakat nasional dan Internasional.  Matakuliah ini fokus kepada kajian pembangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia dengan melakukan kajian : 

  1. Pengembangan nilai-nilai luhur Pancasila
  2. Komparatif Sistem hukum pidana (Common Law, Civil Law, Anglo Saxon) berbagai negara
  3. Standar Minimum Rules (SMR) internasional
  4. Perkembangan teori, ide, pemikiran hukum pidana dalam kesepakatan internasional
Outcome dari pembelajaran pembaharuan hukum pidana ini adalah terciptanya sistem hukum pidana nasional Indonesia (KUHP) yang terbarukan berlandaskan nilai-nilai Pancasila sehingg sesuai dengan filosofi, ideologi, sosiologi, dan budaya Indonesia