Matakuliah pembaharuan hukum pidana bertujuan membangun sistem hukum pidana nasional Indonesia yang bedasarkan Pancasila dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang pada masyarakat nasional dan Internasional. Matakuliah ini fokus kepada kajian pembangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia dengan melakukan kajian :
- Pengembangan nilai-nilai luhur Pancasila
- Komparatif Sistem hukum pidana (Common Law, Civil Law, Anglo Saxon) berbagai negara
- Standar Minimum Rules (SMR) internasional
- Perkembangan teori, ide, pemikiran hukum pidana dalam kesepakatan internasional
Outcome dari pembelajaran pembaharuan hukum pidana ini adalah terciptanya sistem hukum pidana nasional Indonesia (KUHP) yang terbarukan berlandaskan nilai-nilai Pancasila sehingg sesuai dengan filosofi, ideologi, sosiologi, dan budaya Indonesia
- Teacher: Herlita Eryke