masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami, yakni peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai bagian dari proses alam. Proses alam ini terjadi tanpa menimbulkan akibat yang berarti bagi tata lingkungan itu sendiri dan dapat pulih kemudian secara alami (homeostasi). Akan tetapi, sekarang masalah lingkungan hidup tidak lagi dapat dikatakan sebagai masalah yang semata-mata bersifat alami, karena manusia memberikan faktor penyebab yang sangat signifikan bagi peristiwa-peristiwa lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah lingkungan hidup yang lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit (complicated) dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri. Oleh karena itu, masalah lingkungan hidup saat ini, seperti pencemaran sungai, kebakaran hutan dan lahan, lahan kritis, punahnya berbagai spesies hayati, banjir dan erosi, bahkan jenis-jenis penyakit yang berkembang diyakini merupakan gejala-gejala negatif yang secara dominan bersumber dari faktor manusia itu sendiri. Sehinggga diperlukan untuk mempelajari hukum lingkungan