Hukum pidana merupakan mata kuliah pengetahuan dasar asas-asas hukum   pidana, yang berisikan asas-asas penting hukum pidana untuk dapat memahami bangunan sistem hukum pidana secara keseluruhan. Pengetahuan dasar asas-asas hukum pidana, terfokus pada asas-asas penting dalam hukum pidana, baik mengenai asas berlakunya (asas berlaku hukum pidana menurut waktu, tempat dan orang) maupun pemahaman tiga persoalan pokok dalam hukum pidana, yakni : tindak pidana, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan (Sanksi Pidana).

Dosen Pengajar Kelas A:

1) Lidia Br. Karo, S.H., M.H.

2) Benget Hasudungan Simatupang, S.H., M.H.Li.