Mata kuliah ini diajarkan agar mahasiswa mencapai kompetensi berupa   pengetahuan secara teori dan praktik tentang konsep dasar sosiologi hukum,   aliran pemikiran yang mendasari terbentuknya sosiologi hukum, struktur, sistem   dan problematika hukum khususnya di Indonesia. Lalu pada akhirnya secara   kontekstual mahasiswa menganalisa perubahan sosial budaya terkait   perkembangan hukum di masyarakat.