Mata kuliah bahasa Indonesia berdasarkan Surat Putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, RI No. 43/Dikti/Kep/2006, tanggal 6 September 2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembang Kepribadian (MKPK) di perguruan tinggi menekankan keterampilan mahasiswa untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar melalui kegiatan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan keterampilan menulis akademik sebagai fokus. Mata kuliah ini memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman serta kemampuan menerapkan konsep-konsep bahasa Indonesia meliputi: hakikat, fungsi, dan kedudukan bahasa Indonesia, perkembangan bahasa Indonesia, ragam bahasa Indonesia, diksi atau pilihan kata, kalimat dalam bahasa Indonesia, paragraf dalam bahasa Indonesia, penalaran, penerapan kaidah ejaan, karya tulis ilmiah, teknik penulisan ilmiah, surat, pidato, dan presentasi ilmiah.